Rabu, 29 Januari 2020

Jurnal dr Dedi


TINJAUAN IMPLEMENTASI INSTALASI PEMELIHARAAN
SARANA DAN PRASARANA RUMAH SAKIT (IPSRS)
DI RS HARAPAN SEHATI CIBINONG TAHUN 2020

Dedi Syarif, Budi Hartono
Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Muhammadiyah Jakarta

Abstrak

Untuk meningkatkan daya saing pelayanan kesehatan terutama bagi institusi rumah sakit, diperlukan strategi jitu yang tepat sasaran dengan tujuan agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi konsumennya.  Salah satu upaya yang dilakukan oleh Rumah Sakit Harapan Sehati adalah menyediakan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan rumah sakit yang efektif, efisien dan aman serta memberikan kenyamanan. Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) adalah unit fungsional yang melaksanakan kegiatan teknis instalasi, pemeliharaan dan perbaikan.  Unit ini dibentuk untuk memastikan agar fasilitas yang menunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut siap dan layak pakai. 

Tujuan dari penulisan kepanitraan ini adalah untuk melakukan tinjauan implementasi  IPRS di  RS Harapan Sehati. Metode yang digunakan adalah melakukan observasi di lapangan, wawancara dengan manajemen RS Harapan Sehati serta kajian dokumen tentan undang-undang dan peraturan pemerintah RI yang berlaku, dan dokumen yang diperoleh dari RS Harapan Sehati.

Dari tinjauan yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa RS Harapan Sehati telah melakukan manajemen IPSRS dengan membuat Panduan Pemeliharaan Sarana Non Medis dan Tata Laksana Alat Pemadam Kebakaran (APAR). Guna memastikan  Pengelolaan IPSRS di RS Harapan Sehati berjalan dengan baik dan berjalan aman, pihak manajemen RS Harapan Sehati telah berupaya melakukan  secara optimal untuk mitigasi risiko, melalui  manajemen risiko. Kesimpulan implementasi pengelolaan IPSRS di RS harapan Sehati telah berjalan dengan baik.  

Kata Kunci : Implementasi, Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS)







REVIEW OF HOSPITAL FACILITIES AND INFRASTRUCTURE IMPLEMENTATION AT HARAPAN SEHATI HOSPITAL CIBINONG
Dedi Syarif, Budi Hartono
Master of Public Health Study Program
Faculty of Public Health
Jakarta Muhammadiyah University

To improve the competitiveness of health services, especially for hospital institutions, effective precise strategies are needed with the aim of providing the best service for consumers. One of the efforts made by the Harapan Sehati Hospital is to provide facilities, infrastructure and hospital health equipment that is effective, efficient and safe. The Hospital Facilities and Infrastructure Maintenance Installation (IPSRS) is a functional unit that carries out technical installation, maintenance and repair activities.This unit was formed to ensure that facilities that support health services at the hospital are ready and suitable for use.
The purpose of writing this partnership is to conduct a review of the implementation of the IPRS at Harapan Sehati Hospital. The method used is conducting observations in the field, interviews with the management of Harapan Sehati Hospital as well as a review of documents regarding the laws and regulations of the Republic of Indonesia government, literature books and documents obtained from Harapan Sehati Hospital.

From the reviews that have been obtained, it is obtained that Harapan Sehati Hospital has carried out IPSRS management by making a Guide to Maintenance of Non-Medical Facilities and Fire Extinguishers Procedure (APAR). To ensure that the Management of IPSRS in Harapan Sehati Hospital runs well and runs safely, the management of Harapan Sehati Hospital has tried to do optimally for risk mitigation, through risk management. The conclusion of the implementation of IPSRS management at the Harapan Sehati Hospital has been going well.
Keywords: Implementation, Installation of Maintenance of Hospital Facilities and Infrastructure (IPSRS)








PENDAHULUAN
Berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak 1 Januari 2016,  membuka akses pasar sekaligus tantangan tersendiri bagi Indonesia termasuk adanya persaingan di bidang industri pelayanan kesehatan. Salah satu organisasi yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan adalah rumah sakit. Penyediaan  sarana, prasarana dan peralatan kesehatan rumah sakit adalah upaya manajemen rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumennya. Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) adalah unit fungsional yang melaksanakan kegiatan teknis instalasi, pemeliharaan dan perbaikan, untuk memastikan agar fasilitas yang menunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut selalu dalam keaadan  layak pakai  guna menunjang pelayanan kesehatan yang paripurna dan prima kepada pelanggan, sehingga pasien dapat segera terlayani  dan meminimalisasi risiko bagi pasien. Hal ini juga menjadi perhatian pemerintah dengan adanya akreditasi standar rumah sakit. Undang – Undang  No 44 tahun 2009 menegaskan bahwa  bawa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga (3) tahun sekali. Untuk memenuhi standar tersebut rumah sakit dituntut untuk menyediakan layanan dan fasilitas sesuai standar yang telah ditetapkan, seperti halnya yang telah dilaksanakan oleh Rumah Sakit Harapan Sehati (RS Harti).
Tujuan umum dari penulisan kepanitraan ini adalah untuk melakukan tinjauan standar pengelolaan dan implementasi manajemen  IPRS di  RS Harapan Sehati Tahun 2020.  Sedangkan tujuan khusus adalah:
1.        Melakukan tinjauan manajemen risko dan
2.        Melakukan tinjauan panduan pemeliharaan sarana non medis

METODE
Metode yang digunakan adalah dengan melakukan observasi di lapangan yaitu pada sarana pelayanan, instalasi prasarana meliputi sarana prasarana non medis, , melakukan wawancara dengan manajemen RS Harti serta kajian dokumen tentan undang-undang dan peraturan pemerintah RI yang berlaku, didukung oleh buku-buku literatur dan dokumen yang diperoleh dari RS Harti.

HASIL DAN PEMBAHASAN
RS Harapan Sehati (RS HARTI) adalah Rumah Sakit Umum di bawah naungan PT. Diga Mitra Husada berlokasi di jalan  Raya Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, yang didisain sebagai Rumah Sakit kelas C dengan101 tempat tidur. Lokasi yang Strategis berada dikelilingi perumahan padat penduduk serta akses tepat jalan utama dari arah Jalan raya Tegar Beriman (Pemda Pemerintah Bogor) merupakan kelebihan Rumah Sakit Harapan Sehati. Pendirian RS Harti didasarkan pada kenyataan bahwa rasio tempat tidur (TT) per satuan penduduk di kabupaten bogor pada 2011 adalah 1 : 2.996,dengan jml penduduk ± 4,7 juta jiwa pada saat itu dan dengan pertumbuhan penduduk yang sangat pesat,apabila tanpa diimbangi dengan ketersediaan Tempat Tidur, maka kesenjangan rasio tersebut akan semakin lebar.Oleh karenanya,RS Harti berupaya turut membantu program Pemerintah,dalam hal ini Dinas Kesehatan kabupaten Bogor untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyediakan fasilitas sarana RumahSakit di Kabupaten Bogor yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima, lengkap dan terjangkau.
Adapun visi RS Harti adalah “Menjadi Rumah Sakit Unggulan di Wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya, yang mengutamakan mutu, profesionalisme, serta kepuasan pengguna jasa dengan biaya kompetitif” (RS Harti, 2020). Sedangkan misi RS Harti adalah :
1.        Pelayanan Rumah Sakit yang berkualitas tinggi dan mengutamakan profesionalsime,
2.        Menciptakan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat
3.        Menyediakan fasilitas, peralatan serta sarana prasarana yang ramah lingkungan dan teknologi terkini
4.        Mewujudkan Rumah Sakit dengan pengelolaan tranparan, akuntabel serta profitabel.
Pelayanan di RS Harti meliputi pelayanan rawat inap dan rawat jalan dengan ditunjang oleh berbagai fasilitas yang sangat mendukung pelayanan meliputi : 1) IGD, 2) Radiologi, 3) Farmasi, 4) 16 Poliklinik, 5) Laboratorium, 6) Pelayanan Kebidanan, 7) ICU,PICU, NICU, HCU, 8)  CSSD (High Temperatur SteamStearilizer 275 liters), 9) Bedah sentral, 10) Instalasi rawat Inap, dan 11) Penunjang Ambulance dan Instalasi Gizi.
Adapun di RS Harti,  bidang yang menangani IPSRS adalah unit fungsional yang melaksanakan kegiatan teknis instalasi, pemeliharaan dan perbaikan, untuk memastikan agar fasilitas yang menunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut selalu dalam keaadan  layak pakai.  Instalasi kerja IPSRS mempunyai tugas pokok dan fungsi : 1) Membuat program kerja pemeliharaan dan perbaikan tahunan dan melaporkannya kepada pimpinan direktur rumah sakit; 2) Melakukan koordinasi dan rapat dengan instalasi terkait; 3) Operator Utility, IPSRS sebagai penyedia sarana dan prasarana di rumah sakit, sumber air bersih, sumber listrik PLN, catu daya pengganti khusus (CDPK) Genset, dan Lift Elevator; 4) Maintenance, pemeliharaan dan perawatan rutin; 5) Perencanaan dan program kegiatan pemeliharaan; 6) Pengukuran dan kalibrasi; 7) Manajemen informasi dan pemeliharaan; 8) Rujukan perbaikan dan 9) Pengawasan fasilitas dan keselamatan kerja.
Kepala instalasi IPSRS wajib menerapkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan intern instalasi, maupun dengan instalasi-instalasi terkait, sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Adapun fungsi IPSRS adalah :1) Melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana  dan peralatan rumah sakit; 2) Mengadakan program pemeliharaan/perbaikan secara rutin, baik preventif maupun break down maintenance; 3)  Secara berkala mengadakan kalibrasi dan uji performa alat-alat agar berfungsi sesuai dengan standar yang berlaku; 4) Merancang rencana kebutuhan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan dalam program pelayanan kesehatan, serta kebutuhan suku cadang yang diperlukan dan 5) Melaksanakan perbaikan  sarana dan prasarana Rumah Sakit.
Pelayanan IPSRS berlangsung 24 jam/ sehari tanpa putus termasuk hari libur minggu dan hari besar nasional. Adapun kegiatan IPRS menurut jam kerja shift adalah sebagai berikut :
·           Shift Pagi : Pukul 08.00 – 15.00 
·           Shift Siang : Pukul 15.00 – 22.00
·           Shift Malam : Pukul 22.00 – 08.00
·           Libur Lepas
 Mengingat hal tersebut diatas, maka suatu pelayanan yang diselenggarakan rumah sakit harus memiliki suatu standar acuan ditinjau dari segi sarana fisik bangunan, serta prasarana atau infrastruktur jaringan penunjang yang memadai,
salah satunya adalah “Pedoman Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Kelas C ”, agar tercapai satu kesatuan persepsi dalam perancangan bangunan rumah sakit seperti halnya  Rumah Sakit Harapan Sehati (RS Harti).
I. Panduan Pemeliharaan Sarana Non Medis
1.1    Definisi:
1.        APAR, adalah alat pemadam api ringan yang digunakan untuk memadamkan api bila terjadi kebakaran.
2.        Alarm kebakaran, adalah suatu alat yang digunakan untuk mendeteksi terjadinya kebakaran
3.        Telepon, adalah suatu alat komunikasi yang bertujuan untuk mempermudah komunikasi
4.        Instalasi Listrik , adalah rakitan perlengkapan listrik pada bangunan yang berkaitan satu sama lain untuk memenuhi tujuan dan maksud tertentu dan memiliki karakteristik terkoordinasi (electrical instalation of building)
5.        Sanitasi, adalah upaya pengendalian berbagai faktor lingkungan fisik, kimia, biologi dan sosial-psikologi di rumah sakit yang menimbulkan / mungkin dapat menimbulkan dampak buruk pada kesehatan jasmani, rohani, dan kesejahteraan sosial bagi petugas, pengunjung, ataupun masyarakat di sekitar rumah sakit.

1.2    Ruang Lingkup Sistem Proteksi Kebakaran
1.        Pemadam Api Ringan Kimia (APAR), harus ditujukan untuk menyediakan sarana bagi pemadaman api pada tahap awal. Konstruksi APAR dapat dari jenis portabel (jinjing) atau beroda
1.        Sistem deteksi dan alarm kebakaran, berfungsi untuk mendeteksi secara dini terjadinya kebakaran, baik secara otomatis maupun manual
2.        Sistem telepon
1)        Umum
a.         Sistem instalasi komunikasi telepon dan sistem tata komunikasi gedung, penempatannya harus mudah diamati, dioperasikan dipelihara, tidak membahayakan, mengganggu dan merugikan lingkungan dan bagian bangunan serta sistem instalasi lainnya, serta direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan standar, normalisasi teknik dan peraturan yang berlaku
b.         Peralatan dan instalasi sistem komunikasi harus tidak memberi dampak, dan harus diamankan teradap ganggguan seperti interferensi gelombanga elektro magnetik, dan lain-lain
c.         Secara berkala dilakukan pengukuran/pengujian terhadap EMC (Electro Magnetic Campatibility). Apabila hasil pengukuran terhadap EMC melampaui ambang batas yang ditentukan, maka langkah penanggulangan dan pengamanan harus dilakukan
d.         Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yng belum mempunyai SNI, dapat digunakan standar baku dan pedoman teknis yang diberlakukan oleh instansi yang berwenang
2)        Persyaratan Teknis Instalasi Telepon
a.         Saluran masuk sistem telepon harus memenuhi persyaratan :
a)        Tempat pemberhentin ujung kabel harus terang, tidak ada genangan air, aman dan mudah dikerjakan
b)        Ukuran lubang orang (manhole) yang melayani saluran masuk ke dalam gedung untuk instalasi telepon miniml berukuran 1,50 m x 0,80 m dan harus diamankan agar tidak menjadi jalan air masuk ke rumah sakit pada saat hujan dll
c)        Diupayakan dekat dengan kabel catu dari kantor telepon dan dekat dengan jalan besar
b.         Penempatan kabel telepon yang sejajar dengan kabel listrik, minimal berjarak 0,10 m atau sesuai ketentuan yang berlaku
c.         Ruang PABX/TRO sistem telepon harus memenuhi persyaratan :
1)        Ruang yang bersih, terang, kedap debu, sirkulasi udaranya cukup dan tidak boleh kena sinar matahari langsung, serta memenuhi persyaratan untuk tempat peralatan
2)        Tidak boleh digunakan cat dinding yang mudah mengelupas
3)        Tersedia ruangan untuk petugas sentral dan operator telepon
4)        Ruang batere sistem telepon harus bersih, terang, mempunyai dinding dan lantai tahan asam, sirkulasi uddara cukup dan udara buangnya harus dibuang ke udara terbuka dan tidak ke ruang publik, serta tidak boleh kena sinar matahari langsung.
3.        Sistem kelistrikan
Sistem instalasi listrik dan penempatannya harus mudah dioperasikan, diamati, dipelihara, tidak membahayakan, tidak mengganggu dan tidak merugikan lingkungan, bagian bangunan dan instalasi lain, serta perancangan dan pelaksanaannya harus berdasarkan Persyaratan umum instalasi listrik ( PUIL/SNI.04-0225) edisi terakhir dan peraturan yang berlaku.
a.         Sumber Daya Listrik, dibagi 3 :
1)        Sumber Daya Listrik Normal, Sumber daya listrik utama gedung harus diusahakan untuk menggunakan tenaga listrik dari Perusahaan Listrik Negara.
2)        Sumber Daya Listrik Siaga
a)        Bangunan, ruang atau peralatan khusus yang pelayanan daya listriknya disyaratkan tidak boleh terputus putus, harus memiliki pembangkit/pasokan daya listrik siaga yang dayanya dapat memenuhi kelangsungan pelayanan dengan persyaratan tersebut
b)        Sumber listrik cadangan berupa diesel generator (Genset). Genset harus disediakan 2 (dua) unit dengan kapasitas minimal 40% dari jumlah daya terpasang pada masing-masing unit, genset dilengkapi sistem AMF dan ATS
3)        Sumber Daya Listrik Darurat
a)        Sistem instalasi listrik pada rumah sakit harus memiliki sumber daya listrik darurat yang mampu melayani kelangsungan pelayanan seluruh atau sebagian beban pada bangunan rumah sakit apabila terjadi gangguan sumber utama
b)        Sumber/pasokan daya listrik darurat yang digunakan harus mampu melayani semua beban penting termasuk untuk perlengkapan pengendali kebakaran, secara otomatis
c)        Pasokan daya listrik darurat berasal dari peralatan UPS (Uninterruptable Power Supply) untuk melayani Kamar Operasi (;Central Operation Theater), Ruang Perawatan Intensif (;Intensive Care Unit), Ruang Perawatan Intensif Khusus Jantung (;Intensive Cardiac Care Unit). Persyaratan:
-          Harus tersedia Ruang UPS minimal 2 x 3 m2 (sesuai kebutuhan) terletak di Ruang Operasi Rumah Sakit, Ruang Perawatan Intensif dan diberi pendingin ruangan
-          Kapasitas UPS setidaknya 50 KVA
4.        Sistem fasilitas sanitasi
a.         Persyaratan Sanitasi
Persyaratan sanitasi rumah sakit telah mengikuti Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204 Tahun 2004, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
b.        Persyaratan Air Bersih
1)        Harus tersedia air bersih yang cukup dan memenuhi syarat kesehaatn atau dapat mengadakan pengolahan sesuai dengan keten-tuan yang berlaku
2)        Tersedia air bersih minimal 500 lt/tempat tidur/hari
3)        Air minum dan air bersih tersedia pada setiap tempat kegiatan yang membutuhkan secara berkesi-nambungan
4)        Tersedia penampungan air (reservoir) bawah atau atas
5)        Distribusi air minum dan air bersih di setiap ruangan / kamar harus menggunakan jaringan perpipaan yang mengalir dengan tekanan positif
6)        Penyediaan fasilitas air panas dengan sistem perpipaan dan kelengkapannya untuk distribusi ke daerah pelayanan
7)        Dalam rangka pengawasan kualitas air maka RS harus melakukan ispeksi terhadap sarana air minum dan air bersih minimal 1 (satu)  tahun sekali
8)        Pemeriksaan kimia air minum dan atau air bersih dilakukan minimal 2 (dua) kali setahun (sekali pada musim kemarau dan sekali pada musim hujan), titik sampel yaitu pada penampungan air (reservoir) dan keran terjauh dari reserv oir
9)        Kualitas air yang digunakan di ruang khusus seperti ruang operasi
10)    RS yang telah menggunakan air yang sudah diolah seperti dari PDAM, sumur bor dan sumber lain untuk keperluan operasi dapat melakukan pengolahan tambahan dengan cartridge filter dan dilengkapi dengan desinfeksi menggunakan ultra violet
11)    Ruang farmasi dan hemodialisis : yaitu terdiri dari air yang dimurnikan untuk penyiapan obat, penyiapan injeksi dan pengenceran dalam hemodialisis
12)    Tersedia air bersih untuk keperluan pemadaman kebakaran dengan mengikuti ketentuan yang berlaku
13)    Sistem Plambing air bersih/minum dan air buangan/kototr mengikuti persyaratan teknis sesuai SNI 03-6481-2000 atau edisi terbaru, Sistem Plambing 2000
c.         Sistem Pengolahan dan Pembuangan Limbah
Persyaratan pengolahan dan pembuangan limbah rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas, baik limbah medis maupun non-medis telah mengikuti Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
1.3    Tatalaksana APAR
1.        Pemeliharaan APAR dilakukan pengecekan fisik setiap 3 bulan sekali :
a.         Ada di tempat yang ditentukan
b.         Akses dan penglihatan tak terhalang
c.         Petunjuk pemakaian dapat dibaca
d.         Segel dalam kondisi lengkap dan baik
e.         Jarum meter berada di area hijau
f.          Tidak ada kerusakan atau karat
2.        Isi ulang APAR dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali
3.        Sebelum diisi ulang, APAR dimanfaatkan untuk pelatihan pemadam kebakaran bagi semua karyawan rs Harapan Sehati
4.        Pengisian ulang dan pengecekan APAR dilakukan oleh pihak ketiga
1.4 Sistem Pemeliharaan
1.        Alarm kebakaran , setiap 6 bulan sekali alarm diuji coba.
2.        Sistem Telepon
Pemeliharaan central PABX dan Extension Telepon
a.         Bersihkan central PABX dari debu
b.         Menjaga suhu ruangan central PABX agar stabil sesuai dengan suhu kamar
c.         Hindari pemakaian paralel no extention telepon lebih dari 2 saluran telepon nomor extention
3.        Sistem kelistrikan
a.         Pemeliharaan panel dilakukan setiap berapa bulan sekali
1)        Petugas listrik membuka panel listrik.
2)        Petugas listrik membersihkan debu yang ada di komponen menggunakan kuas.
3)        Petugas listrik menutup panel listrik kembali semula.
4)        Petugas listrik melakukan perawatan berkala setiap satu bulan sekali
b.         Pemeliharaan genset
1)        Petugas listrik membuka ruangan genset.
2)        Petugas listrik mengecek persediaan air accu.
3)        Petugas listrik mengecek persediaan solar.
4)        Petugas listrik mengecek persediaan oli.
5)             Petugas listrik mengecek persediaan air radiator.
6)             Petugas listrik menyalakan genset selama 15 menit.
7)             Petugas mematikan genset
8)             Petugas menutup ruangan genset
4.        Sistem fasilitas sanitasi
a.         Persyaratan Sanitasi
Persyaratan sanitasi Rumah Sakit telah mengacu pada  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
b.         Persyaratan Air Bersih
1)             Harus tersedia air bersih yang cukup dan memenuhi syarat kesehatan, atau dapat mengadakan pengolahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)             Tersedia air bersih minimal 500 lt/tempat tidur/hari
3)             Air minum dan air bersih tersedia pada setiap tempat kegiatan yang membutuhkan secara berkesinambungan
4)             Tersedia penampungan air (reservoir) bawah atau atas
5)             Distribusi air minum dan air bersih di setiap ruangan/kamar harus menggunakan jaringan perpipaan yang mengalir dengan tekanan positif
6)             Penyediaan fasilitas air panas dan uap terdiri atas Unit Boiler, sistem perpipaan dan kelengkapannya untuk distribusi ke daerah pelayanan
7)             Dalam rangka pengawasan kualitas air maka RS harus melakukan inspeksi terhadap sarana air minum dan air bersih minimal 1 (satu) tahun sekali
8)             Pemeriksaan kimia air minum dan atau air bersih dilakukan minimal 2 (dua) kali setahun (sekali pada musim kemarau dan sekali pada musim hujan), titik sampel yaitu pada penampungan air (reservoir) dan keran terjauh dari reservoir
9)             Kualitas air yang digunakan di ruang khusus, seperti ruang operasi
10)         RS yang telah menggunakan air yang sudah diolah seperti dari PDAM, sumur bor dan sumber lain untuk keperluan operasi dapat melakukan pengolahan tambahan dengan catridge filter dan dilengkapi dengan desinfeksi menggunakan ultraviolet
11)         Ruang farmasi dan Hemodialisis : yaitu terdiri dari air yang dimurnikan untuk penyiapan obat, penyiapan injeksi dan pengenceran dalam hemodialisis
12)         Tersedia air bersih untuk keperluan pemadaman kebakaran dengan mengikuti ketentuan yang berlaku
Sistem Plambing air bersih/minum dan air buangan/kotor telah mengikuti persyaratan teknis sesuai SNI 03-481-2000 atau edisi terbaru, Sistem Plambing.
Tabel 1. Jumlah dan Kapasitas Water Turn
dan Ground Tank di RS Harti

Jumlah Ruangan
Jumlah
Jumlah Kapasitas
Water
Turn
Ground
Tank
Water Turn
Ground
Tank
12
36
4
50.000
108.000
Sumber : Laporan RS Harti (2020)
c.         Sistem Pengolahan dan Pembuangan Limbah
Persyaratan Pengolahan dan Pembuangan Limbah Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair dan gas, baik limbah medis maupun non-medis telah mengikuti  Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204 Tahun 2004, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Pemeliharaan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang dilakukan bersifat ringan yaitu :
1)        Pembersihan panel listrik dari debu dan kotoran
2)        Pemantauan dan pengecekan fungsi dan sistem kerja elektronik
3)        Pembersihan filter kompresor
4)        Pemeriksaan oli pada kompresor
Untuk pemeliharaan kerusakan sedang - berat terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan IPSRS









Gambar 1. Instalasi Listrik, APAR dan Sanitasi
Di RS Harti

II.      Tinjauan Manajemen Risiko
RS Harti telah menjalankan manajemen risiko.  Adapun manajemen risiko didefiniskan sebagai “Kombinasi dari kemungkinan yang terjadi dari suatu kejadian peristiwa yang berbahaya atan paparanya dan keparahan dari cidera atau sakit yang dapat disebabkan oleh kejadian atan paparan tersebut”. Sedangkan bahaya adalah sumber, sesuatu, atau tindakan yang berpotensi menyebabkan cidera pada manusia atau gangguan kesehatan, atau kombinasi keduanya. Risiko yang dapat diterima (acceptale risk) adalah Risiko yang tingkat bahayanya dapat di reduksi atau dikurangi hingga level tertentu yang dapat ditolelir oleh organisasi karena tidak sesuai dengan aturan perundangan dan  kebijakan K3 yang berlaku di Organisasi. Risiko yang tidak dapat diterima (non-acceptable risk) adalah Risiko yang tingkat bahayanya ridak dapat di reduksi atau dikurangi hingga level tertentu yang tidak dapat ditolelir oleh organisasi karena tidak sesuai dengan aturan perundangan dan K3 yang berlaku di organisasi.
2.1 Pengendalian Risiko
Penilaian Risiko adalah proses mengevaluasi suatu Risiko dengan menggunakan parameter akibat dan peluang yang ditimbulkan dari suatu bahaya yang dijadikan perhitungan kecukupan dalam pengendalian, untuk memutuskan apakah suatu Risiko dapat diterima atau tidak.
Tahapan pengendalian Risiko tersebut meliputi:
1.        Eliminasi (menghilangkan bahaya), merubah proses, metode atau bahan untuk menghilangkan bahaya yang ada.
2.        Substitusi (mengganti), material, zat atau proses dengan material, zat, proses lain yang tidak atau kurang berbahaya
3.        Rekayasa engineering, menyingkirkan bahaya dari karyawan dengan memberi perlindungan, menyimpan disuatu ruang atau waktu terpisah, misalnya dengan menambahkan guarding atau penutup.
4.        Pengendalia secara administrasi misalnya pengawasan, pelatihan, rotasi
5.        Memberi Alat Pelindung Diri, digunakan sebagai alternatif terakhir setelah telah berusaha dilakukan 4 (empat) tindakan perbaikan di atas.
2.2 Tim Manajemen Risiko
Tim manajemen Risiko adalah tim penilai Risiko yang tediri dari anggota masing – masing instalasi atau ruangan atau bagian yang bertugas untuk melakukan penilaian manajemen Risiko keselamatan dan kesehatan kerja dalam bentk identifikasi bahaya, penilaian dana pengendalian Risiko
Persiapan Tim Manajemen Risiko dalam melakukan Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko (IBPR) meliputi :
1.        Ketua K3RS RS Harapan Sehati akan memilih anggota tim mewakili dari masing – masing Instalasi/Ruangan/Bagian.
2.        Ketua K3RS akan mempersiapkan segala sesuatunya agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
3.        Anggota Tim yang ada harus sudah mendapatkan pelatihan mengenai Manajemen Risiko K3 berupa Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian Bahaya (IBPR).
Identifikasi Bahaya dilakukan dengan cara;
1.        Pada tahap awal kegiatan adalah melakukan identifikasi bahaya yang ada pada suatu obyek/aktivitas yang akan dinilai Risikonya. Bahaya ini dapat ditentukan dengan melihat hal apa saja yang dapat mengakibatkan celaka personil atau menimbulkan kecelakaan kerja.
2.        Identifikasi bahaya juga dilakukan engan cara observasi suati aktifitas atau melakukan wawancara dengan personil yang terkait dengan aktivitas tersebut.
3.        Dalam menentukan identifikasi bahaya, kondisi – kondisi berikut harus diperhitungkan (Berdasarkan Standard OHSAS 18001:2007) yaitu :
a.    Aktivitas rutin dan non-rutin
b.    Aktivitas semua orang yang memliki akses ke tempat kerja (termasuk kontraktor dan pengunjung)
c.    Bahaya teridentifikasi yang berasal dari luar tempat kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan personil yang berada dibawah pengendalian organisasi di dalam tempat kerja
d.    Bahaya yang timbul di sekitar tempat kerja karena aktivitas kerja yang berada dibawah pengendalian organisasi
e.    Infrastruktur, peralatan dan material di tempat kerja, baik yang disediakan oleh organisasi atau lainya
f.     Perubahan atau usukan perubahan dalam organisasi, aktivitas, atau material
g.    Modifikasi terhadap SMK3, termasuk perubahan sementara dan pengaruhnya terhadap operasional, proses dan aktivitas
h.    Setiap peraturan perundangan terkait dengan penilaian Risiko dan penerapan pengendalian yang diperlukan
i.      Desain tempat kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasi, organisasi kerja, termasuk kesesuaiannya dengan kemampuan manusia
j.      Sesuai dengan lingkup, sifat dan waktu untuk menjamin proaktif daripada reaktif
k.    Menyediakan identifikasi, prioritas dan dokumentasi Risiko, dan penerapan pengendalian yang sesuai


2.3 Penilaian Risiko
Untuk melakukan penilaian risiko, adalah sebagai berikut :
1.        Setelah semua bahaya diidentifikasi, selanjutnya dari tiap bahaya itu ditentukan tingkat risikonya apakah dapat menimbulkan suatu kecelakaan kerja atau kerugian material atau gangguan kesehatan
2.        Penilaian risiko mempertimbangkan dua faktor yaitu peluang dan akibat. Kriteria dari masing – masing faktir ini dapat menggunakan petunjuk yang ada pada formulir Tabel Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko (IBPR) K3.
2.4  Alur Manajemen Risiko
Gambar 2. Alur Manajemen Risiko di RS Harti Tahun 2020
Alur dari manajemen Risiko yang diimplementasikan di RS Harti seperti gambar berikut ini.

KESIMPULAN
Berdasarkan tinjauan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa ;
1.      Selain memperhatikan kualitas dan pemeliharaan fasilitas, RS Harti juga telah melaksanakan perencanaan dan implementasi IPSRS dengan baik mengikuti Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Standar Nasional.
2.      RS Harti telah melaksanakan Manajemen Risiko dengan membentuk Tim Manajemen Risiko yang bertugas melakukan identifikasi bahaya, penilaian dan mengusulkan pengendalian risiko. 

SARAN
1.        Manajemen RS Harti agar memperhatikan kecukupan jumlah tenaga di unit kerja IPSRS mengingat jumlah SDM yang terbatas, sedangkan waktu tugas adalah 24 jam dengan system shift.
2.        Secara berkala dilakukan assessment untuk perbaikan secara berkelanjutan.

UCAPAN TERIMA KASIH
Terima kasih penulis ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu penulis baik moril maupun materil sehingga terlaksana penelitian ini.  Semoga Allah SWT berkenan  membalas segala kebaikan semua pihak yang telah membantu. 

DAFTAR PUSTAKA

Badan Standardisasi Nasional. 2000. Sistem Plambing-2000 SNI 03-6481-2000. Badan Standardisasi Nasional

__________________________.2013. Persya-ratan Umum Instalasi Listrik Standar Nasional Indonesia 04-0225.  Badan Standarisasi Nasional.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta.

OHSAS 18001: 2007. Occupational Health and Safety Management Systems – Requirements. UK: BSI. Diakses 28 Januari 2020.

Presiden Republik Indonesia. 2009.  Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit. Sekretariat Negara RI, Jakarta.  

RS Harapan Sehati. 2020. Profil Rumah Sakit Sehati 2020.  Manajemen RS Sehati, Cibinong.