TINJAUAN IMPLEMENTASI INSTALASI
PEMELIHARAAN
SARANA DAN PRASARANA RUMAH SAKIT
(IPSRS)
DI RS HARAPAN SEHATI CIBINONG TAHUN
2020
Dedi Syarif, Budi Hartono
Program Studi Magister
Kesehatan Masyarakat
Fakultas Kesehatan
Masyarakat
Universitas
Muhammadiyah Jakarta
Abstrak
Untuk meningkatkan daya saing
pelayanan kesehatan terutama bagi institusi rumah sakit, diperlukan strategi
jitu yang tepat sasaran dengan tujuan agar dapat memberikan pelayanan terbaik
bagi konsumennya. Salah satu upaya yang
dilakukan oleh Rumah Sakit Harapan Sehati adalah menyediakan sarana, prasarana dan peralatan
kesehatan rumah sakit yang efektif, efisien dan aman serta
memberikan kenyamanan. Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Rumah Sakit (IPSRS) adalah unit fungsional yang melaksanakan kegiatan teknis
instalasi, pemeliharaan dan perbaikan. Unit ini
dibentuk untuk
memastikan agar fasilitas yang menunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut siap dan layak pakai.
Tujuan dari penulisan kepanitraan
ini adalah untuk melakukan tinjauan implementasi IPRS di
RS Harapan Sehati. Metode yang digunakan adalah melakukan observasi di
lapangan, wawancara dengan manajemen RS Harapan Sehati serta kajian dokumen tentan
undang-undang dan peraturan pemerintah RI yang berlaku, dan dokumen yang
diperoleh dari RS Harapan Sehati.
Dari tinjauan yang telah dilakukan
diperoleh hasil bahwa RS Harapan Sehati telah melakukan manajemen IPSRS dengan
membuat Panduan Pemeliharaan Sarana Non Medis dan Tata Laksana Alat Pemadam
Kebakaran (APAR). Guna memastikan
Pengelolaan IPSRS di RS Harapan Sehati berjalan dengan baik dan berjalan
aman, pihak manajemen RS Harapan Sehati telah berupaya melakukan secara optimal untuk mitigasi risiko, melalui
manajemen risiko. Kesimpulan implementasi
pengelolaan IPSRS di RS harapan Sehati telah berjalan dengan baik.
Kata Kunci :
Implementasi, Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS)
REVIEW OF HOSPITAL FACILITIES AND
INFRASTRUCTURE IMPLEMENTATION AT HARAPAN SEHATI HOSPITAL CIBINONG
Dedi Syarif,
Budi Hartono
Master of Public Health Study Program
Faculty of Public Health
Jakarta Muhammadiyah University
To improve the
competitiveness of health services, especially for hospital institutions,
effective precise strategies are needed with the aim of providing the best
service for consumers. One of the efforts made by the Harapan Sehati Hospital
is to provide facilities, infrastructure and hospital health equipment that is
effective, efficient and safe. The Hospital Facilities and Infrastructure
Maintenance Installation (IPSRS) is a functional unit that carries out
technical installation, maintenance and repair activities.This unit was formed to
ensure that facilities that support health services at the hospital are ready
and suitable for use.
The purpose of writing this
partnership is to conduct a review of the implementation of the IPRS at Harapan
Sehati Hospital. The method used is conducting observations in the field,
interviews with the management of Harapan Sehati Hospital as well as a review
of documents regarding the laws and regulations of the Republic of Indonesia
government, literature books and documents obtained from Harapan Sehati
Hospital.
From the reviews that have been obtained, it is obtained that Harapan
Sehati Hospital has carried out IPSRS management by making a Guide to
Maintenance of Non-Medical Facilities and Fire Extinguishers Procedure (APAR).
To ensure that the Management of IPSRS in Harapan Sehati Hospital runs well and
runs safely, the management of Harapan Sehati Hospital has tried to do
optimally for risk mitigation, through risk management. The conclusion of the
implementation of IPSRS management at the Harapan Sehati Hospital has been
going well.
Keywords:
Implementation, Installation of Maintenance of Hospital Facilities and
Infrastructure (IPSRS)
PENDAHULUAN
Berlakunya
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak 1 Januari 2016, membuka akses pasar sekaligus tantangan
tersendiri bagi Indonesia termasuk adanya persaingan di bidang industri
pelayanan kesehatan. Salah satu organisasi yang bergerak di bidang pelayanan
kesehatan adalah rumah sakit. Penyediaan
sarana, prasarana dan peralatan
kesehatan rumah sakit adalah upaya manajemen rumah sakit
untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumennya. Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) adalah unit fungsional yang melaksanakan kegiatan teknis instalasi, pemeliharaan dan perbaikan, untuk
memastikan agar fasilitas yang menunjang
pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut selalu dalam keaadan layak pakai
guna menunjang pelayanan kesehatan yang paripurna dan prima kepada pelanggan,
sehingga pasien dapat segera terlayani dan
meminimalisasi risiko bagi pasien. Hal ini juga menjadi perhatian
pemerintah dengan adanya akreditasi standar rumah sakit. Undang – Undang No 44 tahun 2009 menegaskan
bahwa bawa dalam
upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dilakukan akreditasi secara
berkala minimal tiga (3) tahun sekali. Untuk memenuhi standar tersebut rumah
sakit dituntut untuk menyediakan layanan dan fasilitas sesuai standar yang
telah ditetapkan, seperti halnya yang telah dilaksanakan oleh Rumah Sakit
Harapan Sehati (RS Harti).
Tujuan umum dari
penulisan kepanitraan ini adalah untuk melakukan tinjauan standar pengelolaan
dan implementasi manajemen IPRS di RS Harapan Sehati Tahun 2020. Sedangkan tujuan khusus adalah:
1.
Melakukan tinjauan manajemen risko dan
2.
Melakukan tinjauan panduan pemeliharaan sarana non
medis
METODE
Metode yang
digunakan adalah dengan melakukan observasi di lapangan yaitu pada sarana
pelayanan, instalasi prasarana meliputi sarana prasarana non medis, , melakukan
wawancara dengan manajemen RS Harti serta kajian dokumen tentan undang-undang
dan peraturan pemerintah RI yang berlaku, didukung oleh buku-buku literatur dan
dokumen yang diperoleh dari RS Harti.
HASIL DAN
PEMBAHASAN
RS Harapan Sehati (RS HARTI) adalah Rumah Sakit Umum di bawah
naungan PT. Diga
Mitra Husada berlokasi di jalan Raya
Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, yang didisain sebagai Rumah Sakit kelas C dengan101 tempat tidur. Lokasi yang
Strategis berada dikelilingi perumahan padat penduduk serta akses tepat jalan
utama dari arah Jalan raya Tegar Beriman (Pemda Pemerintah Bogor) merupakan
kelebihan Rumah Sakit Harapan Sehati. Pendirian RS Harti didasarkan pada kenyataan bahwa
rasio tempat tidur (TT) per satuan penduduk di kabupaten bogor pada 2011 adalah
1 : 2.996,dengan jml penduduk ± 4,7 juta jiwa pada saat itu dan dengan pertumbuhan penduduk yang sangat pesat,apabila tanpa diimbangi
dengan ketersediaan Tempat Tidur, maka kesenjangan rasio tersebut akan semakin lebar.Oleh karenanya,RS Harti berupaya turut membantu
program Pemerintah,dalam hal ini Dinas Kesehatan kabupaten Bogor untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyediakan fasilitas
sarana RumahSakit di Kabupaten Bogor yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima, lengkap dan
terjangkau.
Adapun visi
RS Harti adalah “Menjadi Rumah Sakit Unggulan di Wilayah Kabupaten Bogor dan
sekitarnya, yang mengutamakan mutu, profesionalisme, serta kepuasan pengguna
jasa dengan biaya kompetitif” (RS Harti, 2020). Sedangkan misi RS Harti adalah
:
1.
Pelayanan Rumah Sakit yang berkualitas tinggi dan mengutamakan
profesionalsime,
2.
Menciptakan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat
3.
Menyediakan fasilitas, peralatan serta sarana
prasarana yang ramah lingkungan dan teknologi terkini
4.
Mewujudkan Rumah Sakit dengan pengelolaan tranparan,
akuntabel serta profitabel.
Pelayanan di RS Harti meliputi pelayanan rawat inap dan rawat jalan
dengan ditunjang oleh berbagai fasilitas yang sangat mendukung pelayanan
meliputi : 1) IGD, 2) Radiologi, 3) Farmasi, 4) 16 Poliklinik, 5) Laboratorium,
6) Pelayanan Kebidanan, 7) ICU,PICU, NICU, HCU, 8) CSSD (High
Temperatur SteamStearilizer 275 liters), 9) Bedah sentral, 10) Instalasi
rawat Inap, dan 11) Penunjang Ambulance dan Instalasi Gizi.
Adapun di RS Harti, bidang yang
menangani IPSRS
adalah unit fungsional yang melaksanakan kegiatan teknis instalasi,
pemeliharaan dan perbaikan, untuk memastikan agar fasilitas yang menunjang pelayanan kesehatan
di rumah sakit tersebut selalu dalam
keaadan layak pakai. Instalasi kerja IPSRS mempunyai tugas pokok dan fungsi : 1) Membuat program kerja
pemeliharaan dan perbaikan tahunan dan melaporkannya kepada pimpinan direktur
rumah sakit; 2) Melakukan koordinasi dan rapat
dengan instalasi terkait; 3) Operator
Utility, IPSRS sebagai penyedia sarana
dan prasarana di rumah sakit, sumber air bersih, sumber listrik PLN, catu daya
pengganti khusus (CDPK) Genset, dan Lift Elevator; 4) Maintenance, pemeliharaan dan perawatan
rutin; 5) Perencanaan dan program kegiatan pemeliharaan; 6) Pengukuran dan kalibrasi; 7) Manajemen informasi
dan pemeliharaan; 8) Rujukan
perbaikan dan 9) Pengawasan fasilitas dan
keselamatan kerja.
Kepala instalasi IPSRS wajib menerapkan koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, baik dalam lingkungan intern instalasi, maupun dengan
instalasi-instalasi terkait, sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Adapun
fungsi IPSRS adalah :1) Melaksanakan pemeliharaan
sarana, prasarana dan peralatan rumah
sakit; 2) Mengadakan program pemeliharaan/perbaikan secara rutin, baik preventif
maupun break down maintenance; 3) Secara berkala mengadakan kalibrasi
dan uji performa alat-alat agar berfungsi sesuai dengan standar yang berlaku; 4) Merancang rencana kebutuhan sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan
dalam program pelayanan kesehatan, serta kebutuhan suku cadang yang diperlukan
dan 5) Melaksanakan perbaikan sarana dan
prasarana Rumah Sakit.
Pelayanan IPSRS berlangsung 24 jam/ sehari
tanpa putus termasuk hari libur minggu dan hari besar nasional. Adapun
kegiatan IPRS menurut jam kerja shift adalah sebagai berikut :
·
Shift Pagi :
Pukul 08.00 – 15.00
·
Shift Siang :
Pukul 15.00 – 22.00
·
Shift Malam :
Pukul 22.00 – 08.00
·
Libur Lepas
Mengingat hal tersebut diatas, maka
suatu pelayanan yang diselenggarakan rumah sakit harus memiliki suatu standar
acuan ditinjau dari segi sarana fisik bangunan, serta prasarana atau
infrastruktur jaringan penunjang yang memadai,
salah satunya adalah “Pedoman Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Kelas C ”,
agar tercapai satu kesatuan persepsi dalam perancangan bangunan rumah sakit seperti halnya Rumah Sakit
Harapan Sehati (RS Harti).
I. Panduan
Pemeliharaan Sarana Non Medis
1.1 Definisi:
1.
APAR, adalah alat pemadam api ringan yang digunakan untuk memadamkan api bila
terjadi kebakaran.
2.
Alarm kebakaran, adalah suatu alat yang digunakan untuk mendeteksi terjadinya kebakaran
3.
Telepon, adalah suatu alat komunikasi yang bertujuan untuk mempermudah komunikasi
4.
Instalasi
Listrik , adalah rakitan perlengkapan listrik pada bangunan yang berkaitan satu sama
lain untuk memenuhi tujuan dan maksud tertentu dan memiliki karakteristik
terkoordinasi (electrical instalation of building)
5.
Sanitasi, adalah upaya pengendalian berbagai faktor lingkungan fisik, kimia, biologi
dan sosial-psikologi di rumah sakit yang menimbulkan / mungkin dapat
menimbulkan dampak buruk pada kesehatan jasmani, rohani, dan kesejahteraan
sosial bagi petugas, pengunjung, ataupun masyarakat di sekitar rumah sakit.
1.2 Ruang Lingkup
Sistem Proteksi Kebakaran
1.
Pemadam Api
Ringan Kimia (APAR), harus ditujukan untuk menyediakan sarana bagi
pemadaman api pada tahap awal. Konstruksi APAR dapat dari jenis portabel
(jinjing) atau beroda
1.
Sistem deteksi
dan alarm kebakaran, berfungsi untuk mendeteksi secara dini terjadinya
kebakaran, baik secara otomatis maupun manual
2.
Sistem telepon
1)
Umum
a.
Sistem instalasi
komunikasi telepon dan sistem tata komunikasi gedung, penempatannya harus mudah
diamati, dioperasikan dipelihara, tidak membahayakan, mengganggu dan merugikan
lingkungan dan bagian bangunan serta sistem instalasi lainnya, serta
direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan standar, normalisasi teknik dan
peraturan yang berlaku
b.
Peralatan dan
instalasi sistem komunikasi harus tidak memberi dampak, dan harus diamankan
teradap ganggguan seperti interferensi gelombanga elektro magnetik, dan
lain-lain
c.
Secara berkala
dilakukan pengukuran/pengujian terhadap EMC (Electro Magnetic Campatibility).
Apabila hasil pengukuran terhadap EMC melampaui ambang batas yang ditentukan,
maka langkah penanggulangan dan pengamanan harus dilakukan
d.
Dalam hal masih
ada persyaratan lainnya yng belum mempunyai SNI, dapat digunakan standar baku
dan pedoman teknis yang diberlakukan oleh instansi yang berwenang
2)
Persyaratan
Teknis Instalasi Telepon
a.
Saluran masuk
sistem telepon harus memenuhi persyaratan :
a)
Tempat
pemberhentin ujung kabel harus terang, tidak ada genangan air, aman dan mudah
dikerjakan
b)
Ukuran lubang
orang (manhole) yang melayani saluran masuk ke dalam gedung untuk instalasi
telepon miniml berukuran 1,50 m x 0,80 m dan harus diamankan agar tidak menjadi
jalan air masuk ke rumah sakit pada saat hujan dll
c)
Diupayakan dekat
dengan kabel catu dari kantor telepon dan dekat dengan jalan besar
b.
Penempatan kabel
telepon yang sejajar dengan kabel listrik, minimal berjarak 0,10 m atau sesuai ketentuan yang berlaku
c.
Ruang PABX/TRO
sistem telepon harus memenuhi persyaratan :
1)
Ruang yang
bersih, terang, kedap debu, sirkulasi udaranya cukup dan tidak boleh kena sinar
matahari langsung, serta memenuhi persyaratan untuk tempat peralatan
2)
Tidak boleh
digunakan cat dinding yang mudah mengelupas
3)
Tersedia ruangan
untuk petugas sentral dan operator telepon
4)
Ruang batere
sistem telepon harus bersih, terang, mempunyai dinding dan lantai tahan asam,
sirkulasi uddara cukup dan udara buangnya harus dibuang ke udara terbuka dan
tidak ke ruang publik, serta tidak boleh kena sinar matahari langsung.
3.
Sistem
kelistrikan
Sistem
instalasi listrik dan penempatannya harus mudah dioperasikan, diamati,
dipelihara, tidak membahayakan, tidak mengganggu dan tidak merugikan
lingkungan, bagian bangunan dan instalasi lain, serta perancangan dan
pelaksanaannya harus berdasarkan Persyaratan umum instalasi listrik (
PUIL/SNI.04-0225) edisi terakhir
dan peraturan yang berlaku.
a.
Sumber Daya
Listrik, dibagi 3 :
1)
Sumber Daya
Listrik Normal, Sumber daya listrik utama gedung harus diusahakan
untuk menggunakan tenaga listrik dari Perusahaan Listrik Negara.
2)
Sumber Daya
Listrik Siaga
a)
Bangunan, ruang
atau peralatan khusus yang pelayanan daya listriknya disyaratkan tidak boleh
terputus putus, harus memiliki pembangkit/pasokan daya listrik siaga yang
dayanya dapat memenuhi kelangsungan pelayanan dengan persyaratan tersebut
b)
Sumber listrik
cadangan berupa diesel generator (Genset). Genset harus disediakan 2 (dua) unit
dengan kapasitas minimal 40% dari jumlah daya terpasang pada masing-masing
unit, genset dilengkapi sistem AMF dan ATS
3)
Sumber Daya
Listrik Darurat
a)
Sistem
instalasi listrik pada rumah sakit harus memiliki sumber daya listrik darurat
yang mampu melayani kelangsungan pelayanan seluruh atau sebagian beban pada
bangunan rumah sakit apabila terjadi gangguan sumber utama
b)
Sumber/pasokan
daya listrik darurat yang digunakan harus mampu melayani semua beban penting
termasuk untuk perlengkapan pengendali kebakaran, secara otomatis
c)
Pasokan daya
listrik darurat berasal dari peralatan UPS (Uninterruptable Power Supply) untuk
melayani Kamar Operasi (;Central Operation Theater), Ruang Perawatan Intensif
(;Intensive Care Unit), Ruang Perawatan Intensif Khusus Jantung (;Intensive
Cardiac Care Unit). Persyaratan:
-
Harus tersedia
Ruang UPS minimal 2 x 3 m2 (sesuai kebutuhan) terletak di Ruang Operasi Rumah
Sakit, Ruang Perawatan Intensif dan diberi pendingin ruangan
-
Kapasitas UPS
setidaknya 50 KVA
4.
Sistem
fasilitas sanitasi
a.
Persyaratan
Sanitasi
Persyaratan
sanitasi rumah sakit telah mengikuti Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor 1204 Tahun 2004, tentang
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
b.
Persyaratan Air
Bersih
1)
Harus tersedia
air bersih yang cukup dan memenuhi syarat kesehaatn atau dapat mengadakan
pengolahan sesuai dengan keten-tuan yang
berlaku
2)
Tersedia air
bersih minimal 500 lt/tempat tidur/hari
3)
Air minum dan
air bersih tersedia pada setiap tempat kegiatan yang membutuhkan secara berkesi-nambungan
4)
Tersedia
penampungan air (reservoir) bawah atau atas
5)
Distribusi air
minum dan air bersih di setiap ruangan / kamar harus menggunakan jaringan
perpipaan yang mengalir dengan tekanan positif
6)
Penyediaan
fasilitas air panas dengan sistem perpipaan dan kelengkapannya untuk distribusi
ke daerah pelayanan
7)
Dalam rangka
pengawasan kualitas air maka RS harus melakukan ispeksi terhadap sarana air
minum dan air bersih minimal 1 (satu)
tahun sekali
8)
Pemeriksaan
kimia air minum dan atau air bersih dilakukan minimal 2 (dua) kali setahun
(sekali pada musim kemarau dan sekali pada musim hujan), titik sampel yaitu
pada penampungan air (reservoir) dan keran terjauh dari reserv oir
9)
Kualitas air
yang digunakan di ruang khusus seperti ruang operasi
10)
RS yang telah
menggunakan air yang sudah diolah seperti dari PDAM, sumur bor dan sumber lain
untuk keperluan operasi dapat melakukan pengolahan tambahan dengan cartridge
filter dan dilengkapi dengan desinfeksi menggunakan ultra violet
11)
Ruang farmasi
dan hemodialisis : yaitu terdiri dari air yang dimurnikan untuk penyiapan obat,
penyiapan injeksi dan pengenceran dalam hemodialisis
12)
Tersedia air
bersih untuk keperluan pemadaman kebakaran dengan mengikuti ketentuan yang
berlaku
13)
Sistem Plambing
air bersih/minum dan air buangan/kototr mengikuti persyaratan teknis sesuai SNI
03-6481-2000 atau edisi terbaru, Sistem Plambing 2000
c.
Sistem
Pengolahan dan Pembuangan Limbah
Persyaratan
pengolahan dan pembuangan limbah rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas,
baik limbah medis maupun non-medis telah mengikuti Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
1.3
Tatalaksana
APAR
1.
Pemeliharaan
APAR dilakukan pengecekan fisik setiap 3 bulan sekali :
a.
Ada di tempat
yang ditentukan
b.
Akses dan
penglihatan tak terhalang
c.
Petunjuk
pemakaian dapat dibaca
d.
Segel dalam
kondisi lengkap dan baik
e.
Jarum meter
berada di area hijau
f.
Tidak ada
kerusakan atau karat
2.
Isi ulang APAR
dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali
3.
Sebelum diisi
ulang, APAR dimanfaatkan untuk pelatihan pemadam kebakaran bagi semua karyawan
rs Harapan Sehati
4.
Pengisian ulang
dan pengecekan APAR dilakukan oleh pihak ketiga
1.4 Sistem
Pemeliharaan
1.
Alarm kebakaran
, setiap 6 bulan sekali alarm diuji coba.
2.
Sistem Telepon
Pemeliharaan
central PABX dan Extension Telepon
a.
Bersihkan
central PABX dari debu
b.
Menjaga suhu ruangan
central PABX agar stabil sesuai dengan suhu kamar
c.
Hindari
pemakaian paralel no extention telepon lebih dari 2 saluran telepon nomor
extention
3.
Sistem
kelistrikan
a.
Pemeliharaan
panel dilakukan setiap berapa bulan sekali
1)
Petugas listrik
membuka panel listrik.
2)
Petugas listrik
membersihkan debu yang ada di komponen menggunakan kuas.
3)
Petugas listrik
menutup panel listrik kembali semula.
4)
Petugas listrik
melakukan perawatan berkala setiap satu bulan sekali
b.
Pemeliharaan
genset
1)
Petugas listrik
membuka ruangan genset.
2)
Petugas listrik
mengecek persediaan air accu.
3)
Petugas listrik
mengecek persediaan solar.
4)
Petugas listrik
mengecek persediaan oli.
5)
Petugas listrik
mengecek persediaan air radiator.
6)
Petugas listrik
menyalakan genset selama 15 menit.
7)
Petugas mematikan
genset
8)
Petugas menutup
ruangan genset
4.
Sistem
fasilitas sanitasi
a.
Persyaratan
Sanitasi
Persyaratan sanitasi Rumah Sakit telah
mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
1204/MENKES/SK/X/2004, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
b.
Persyaratan Air
Bersih
1)
Harus tersedia
air bersih yang cukup dan memenuhi syarat kesehatan, atau dapat mengadakan
pengolahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)
Tersedia air
bersih minimal 500 lt/tempat tidur/hari
3)
Air minum dan
air bersih tersedia pada setiap tempat kegiatan yang membutuhkan secara
berkesinambungan
4)
Tersedia
penampungan air (reservoir) bawah atau atas
5)
Distribusi air
minum dan air bersih di setiap ruangan/kamar harus menggunakan jaringan
perpipaan yang mengalir dengan tekanan positif
6)
Penyediaan
fasilitas air panas dan uap terdiri atas Unit Boiler, sistem perpipaan dan
kelengkapannya untuk distribusi ke daerah pelayanan
7)
Dalam rangka
pengawasan kualitas air maka RS harus melakukan inspeksi terhadap sarana air
minum dan air bersih minimal 1 (satu) tahun sekali
8)
Pemeriksaan
kimia air minum dan atau air bersih dilakukan minimal 2 (dua) kali setahun
(sekali pada musim kemarau dan sekali pada musim hujan), titik sampel yaitu
pada penampungan air (reservoir) dan keran terjauh dari reservoir
9)
Kualitas air
yang digunakan di ruang khusus, seperti ruang operasi
10)
RS yang telah
menggunakan air yang sudah diolah seperti dari PDAM, sumur bor dan sumber lain
untuk keperluan operasi dapat melakukan pengolahan tambahan dengan catridge
filter dan dilengkapi dengan desinfeksi menggunakan ultraviolet
11)
Ruang farmasi
dan Hemodialisis : yaitu terdiri dari air yang dimurnikan untuk penyiapan obat,
penyiapan injeksi dan pengenceran dalam hemodialisis
12)
Tersedia air
bersih untuk keperluan pemadaman kebakaran dengan mengikuti ketentuan yang
berlaku
Sistem Plambing air bersih/minum dan air buangan/kotor telah mengikuti persyaratan teknis sesuai SNI 03-481-2000 atau edisi terbaru,
Sistem Plambing.
Tabel 1. Jumlah dan Kapasitas Water Turn
dan Ground Tank di RS Harti
|
Jumlah Ruangan
|
Jumlah
|
Jumlah Kapasitas
|
||
|
Water
Turn
|
Ground
Tank
|
Water Turn
|
Ground
Tank
|
|
|
12
|
36
|
4
|
50.000
|
108.000
|
Sumber : Laporan RS Harti
(2020)
c.
Sistem
Pengolahan dan Pembuangan Limbah
Persyaratan Pengolahan dan
Pembuangan Limbah Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair dan gas, baik limbah
medis maupun non-medis telah mengikuti Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204 Tahun 2004, tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Pemeliharaan
Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang dilakukan bersifat ringan yaitu :
1)
Pembersihan
panel listrik dari debu dan kotoran
2)
Pemantauan dan
pengecekan fungsi dan sistem kerja elektronik
3)
Pembersihan
filter kompresor
4)
Pemeriksaan oli
pada kompresor
Untuk pemeliharaan kerusakan sedang - berat terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan IPSRS




Gambar 1. Instalasi Listrik, APAR dan Sanitasi
Di RS Harti
II.
Tinjauan
Manajemen Risiko
RS Harti
telah menjalankan manajemen risiko. Adapun
manajemen risiko didefiniskan sebagai “Kombinasi dari
kemungkinan yang terjadi dari suatu kejadian peristiwa yang berbahaya atan
paparanya dan keparahan dari cidera atau sakit yang dapat disebabkan oleh
kejadian atan paparan tersebut”. Sedangkan bahaya adalah
sumber, sesuatu, atau tindakan yang berpotensi menyebabkan cidera pada manusia
atau gangguan kesehatan, atau kombinasi keduanya. Risiko yang dapat diterima (acceptale
risk) adalah Risiko yang tingkat bahayanya dapat di reduksi atau dikurangi
hingga level tertentu yang dapat ditolelir oleh organisasi karena tidak sesuai
dengan aturan perundangan dan kebijakan
K3 yang berlaku di Organisasi. Risiko yang tidak dapat diterima (non-acceptable
risk) adalah Risiko yang tingkat bahayanya ridak dapat di reduksi atau
dikurangi hingga level tertentu yang tidak dapat ditolelir oleh organisasi
karena tidak sesuai dengan aturan perundangan dan K3 yang berlaku di
organisasi.
2.1
Pengendalian Risiko
Penilaian Risiko adalah proses mengevaluasi suatu Risiko dengan menggunakan
parameter akibat dan peluang yang ditimbulkan dari suatu bahaya yang dijadikan
perhitungan kecukupan dalam pengendalian, untuk memutuskan apakah suatu Risiko
dapat diterima atau tidak.
Tahapan pengendalian Risiko tersebut meliputi:
1.
Eliminasi
(menghilangkan bahaya), merubah proses, metode atau bahan untuk menghilangkan
bahaya yang ada.
2.
Substitusi
(mengganti), material, zat atau proses dengan material, zat, proses lain yang
tidak atau kurang berbahaya
3.
Rekayasa
engineering, menyingkirkan bahaya dari karyawan dengan memberi perlindungan,
menyimpan disuatu ruang atau waktu terpisah, misalnya dengan menambahkan
guarding atau penutup.
4.
Pengendalia
secara administrasi misalnya pengawasan, pelatihan, rotasi
5.
Memberi Alat Pelindung Diri, digunakan sebagai alternatif terakhir setelah telah berusaha dilakukan 4 (empat) tindakan perbaikan di atas.
2.2 Tim
Manajemen Risiko
Tim manajemen Risiko adalah tim penilai Risiko yang tediri dari anggota
masing – masing instalasi atau ruangan atau bagian yang bertugas untuk
melakukan penilaian manajemen Risiko keselamatan dan kesehatan kerja dalam
bentk identifikasi bahaya, penilaian dana pengendalian Risiko
Persiapan Tim Manajemen Risiko dalam melakukan Identifikasi Bahaya
Penilaian Risiko (IBPR) meliputi :
1.
Ketua K3RS RS
Harapan Sehati akan memilih anggota tim mewakili dari masing – masing
Instalasi/Ruangan/Bagian.
2.
Ketua K3RS akan
mempersiapkan segala sesuatunya agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
3.
Anggota Tim yang ada harus sudah mendapatkan pelatihan mengenai Manajemen Risiko K3 berupa Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko
dan Pengendalian Bahaya (IBPR).
Identifikasi Bahaya dilakukan dengan cara;
1.
Pada tahap awal
kegiatan adalah melakukan identifikasi bahaya yang ada pada suatu
obyek/aktivitas yang akan dinilai Risikonya. Bahaya ini dapat ditentukan dengan
melihat hal apa saja yang dapat mengakibatkan celaka personil atau menimbulkan
kecelakaan kerja.
2.
Identifikasi
bahaya juga dilakukan engan cara observasi suati aktifitas atau melakukan
wawancara dengan personil yang terkait dengan aktivitas tersebut.
3.
Dalam
menentukan identifikasi bahaya, kondisi – kondisi berikut harus diperhitungkan (Berdasarkan
Standard OHSAS 18001:2007) yaitu :
a.
Aktivitas rutin
dan non-rutin
b.
Aktivitas semua
orang yang memliki akses ke tempat kerja (termasuk kontraktor dan pengunjung)
c.
Bahaya
teridentifikasi yang berasal dari luar tempat kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan
dan kesehatan personil yang berada dibawah pengendalian organisasi di dalam
tempat kerja
d.
Bahaya yang
timbul di sekitar tempat kerja karena aktivitas kerja yang berada dibawah
pengendalian organisasi
e.
Infrastruktur,
peralatan dan material di tempat kerja, baik yang disediakan oleh organisasi
atau lainya
f.
Perubahan atau
usukan perubahan dalam organisasi, aktivitas, atau material
g.
Modifikasi
terhadap SMK3, termasuk perubahan sementara dan pengaruhnya terhadap
operasional, proses dan aktivitas
h.
Setiap peraturan
perundangan terkait dengan penilaian Risiko dan penerapan pengendalian yang
diperlukan
i.
Desain tempat
kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasi, organisasi kerja,
termasuk kesesuaiannya dengan kemampuan manusia
j.
Sesuai dengan
lingkup, sifat dan waktu untuk menjamin proaktif daripada reaktif
k.
Menyediakan
identifikasi, prioritas dan dokumentasi Risiko, dan penerapan pengendalian yang
sesuai
2.3
Penilaian Risiko
Untuk
melakukan penilaian risiko, adalah sebagai berikut :
1.
Setelah semua
bahaya diidentifikasi, selanjutnya dari tiap bahaya itu ditentukan tingkat risikonya apakah dapat menimbulkan suatu kecelakaan kerja atau kerugian
material atau gangguan kesehatan
2.
Penilaian risiko mempertimbangkan dua faktor yaitu peluang dan akibat. Kriteria dari
masing – masing faktir ini dapat menggunakan petunjuk yang ada pada formulir
Tabel Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko (IBPR) K3.
2.4 Alur Manajemen Risiko

Gambar 2. Alur Manajemen Risiko di RS
Harti Tahun 2020
Alur dari
manajemen Risiko yang diimplementasikan di RS Harti seperti gambar berikut ini.
KESIMPULAN
Berdasarkan tinjauan
yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa ;
1.
Selain memperhatikan kualitas dan pemeliharaan
fasilitas, RS Harti juga telah melaksanakan perencanaan dan implementasi IPSRS
dengan baik mengikuti Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Standar Nasional.
2.
RS Harti telah melaksanakan Manajemen Risiko dengan
membentuk Tim Manajemen Risiko yang bertugas melakukan identifikasi bahaya,
penilaian dan mengusulkan pengendalian risiko.
SARAN
1.
Manajemen RS Harti agar memperhatikan kecukupan jumlah
tenaga di unit kerja IPSRS mengingat jumlah SDM yang terbatas, sedangkan waktu
tugas adalah 24 jam dengan system shift.
2.
Secara berkala dilakukan
assessment untuk perbaikan secara berkelanjutan.
UCAPAN TERIMA KASIH
Terima kasih penulis ucapkan kepada semua pihak
yang telah membantu penulis baik moril maupun materil sehingga terlaksana
penelitian ini. Semoga Allah SWT
berkenan membalas segala kebaikan semua pihak yang telah membantu.
DAFTAR
PUSTAKA
Badan Standardisasi
Nasional. 2000. Sistem Plambing-2000 SNI
03-6481-2000. Badan Standardisasi Nasional
__________________________.2013. Persya-ratan Umum Instalasi Listrik Standar Nasional Indonesia 04-0225.
Badan Standarisasi Nasional.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204 Tahun
2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia. Jakarta.
OHSAS 18001: 2007. Occupational
Health and Safety Management Systems – Requirements. UK: BSI. Diakses 28
Januari 2020.
Presiden Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang
Nomor 44 tentang Rumah Sakit. Sekretariat Negara RI, Jakarta.
RS Harapan Sehati. 2020. Profil Rumah Sakit Sehati
2020. Manajemen RS Sehati, Cibinong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar